Maqashid Syariah
Menelusuri sejarah, tokoh, dan tujuan filosofis hukum Islam dari era klasik hingga pemikiran modern Ahmad Raisuni.
"Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan yang ditetapkan demi kemaslahatan hamba."
Tingkatan Maslahah
5 Pilar Perlindungan
Dikenal sebagai Al-Kulliyyat al-Khams, pilar ini adalah nyawa dari Maqashid Syariah.
Evolusi Sejarah Maqashid
Era Sahabat (Abad 1 H)
Penerapan praktis tanpa istilah teknis. Ijtihad Umar bin Khattab menjadi prototipe awal penggunaan maslahah dalam hukum.
Era Kodifikasi (Abad 3-5 H)
Al-Juwayni (Al-Burhan) & Al-Ghazali (Al-Mustasfa) mulai memisahkan Maqashid dari Ushul Fiqh umum dan merumuskan tingkatan dharuriyyat.
Era Emas Al-Shatibi (Abad 8 H)
Lahirnya kitab Al-Muwafaqat. Imam Al-Shatibi menjadikan Maqashid sebagai ilmu mandiri dan komprehensif.
Era Modern & Ahmad Raisuni
Rekonstruksi oleh Ibn Ashur dan Ahmad Raisuni. Maqashid digunakan untuk menjawab isu HAM, demokrasi, dan ekonomi syariah modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar